KPP Badora semakin gencar mempersiapkan implementasi Core Tax Administration System (Coretax) yang dijadwalkan mulai diterapkan pada awal tahun 2025.

“DJP terus melakukan perbaikan berkesinambungan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Ini sudah kami mulai sejak lama, beberapa sosialisasinya diselenggarakan pada Juni tahun ini,” ujar Penyuluh Pajak Madya Arief Budi Nugroho saat ditanya terkait refleksi persiapan Coretax untuk wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Pancoran, Jakarta (Jumat, 27/12)

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, KPP Badora tidak henti-hentinya mengadakan sosialisasi Coretax. Salah satunya melalui kanal YouTube resminya yang diselenggarakan pada 27 Juni 2024 lalu. Acara ini dipandu oleh para penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, yaitu Arief Budi Nugroho, Prasida Nurul Husna, dan Slamet Wahyudi.

Dalam siniar tersebut, ketiga pembicara secara komprehensif menjelaskan esensi Coretax, perubahan yang akan berdampak langsung pada wajib pajak, serta urgensi pelaksanaan sistem baru ini. Beberapa poin penting yang juga dibahas meliputi kemudahan administrasi pajak, peningkatan transparansi, serta efisiensi layanan yang mendorong kepatuhan pajak secara nasional.

Arief Budi Nugroho menekankan, Coretax merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mewujudkan nilai Kementerian Keuangan, khususnya prinsip kesempurnaan.

 

Pewarta: Chika Winandha
Kontributor Foto: Elvan Wirasta
Editor: Riza Almanfaluthi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.