Sebelum implementasi Coretax pada 1 Januari 2025, banyak peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan. Tantangan yang muncul bagi unit vertikal DJP di bawah adalah menyosialisasikannya kepada wajib pajak. Tak terkecuali Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora).
"Kami selalu hadir menyapa masyarakat baik melalui siniar langsung pada Instagram Live maupun pada YouTube KPP Badora," kata Penyuluh Pajak Muda Prasida Nurul Husna di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Pancoran, Jakarta (Senin, 30/12).
Prasida menambahkan, KPP Badora melalui siniarnya membahas secara mendalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 September 2024 lalu. PMK yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 ini mengatur tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional (PNABI) serta para pejabatnya.
Dipandu oleh tiga penyuluh pajak KPP Badora, yaitu Prasida Nurul Husna, Arief Budi Nugroho, dan Teddy Haryadi, siniar ini mengupas tuntas perubahan mendasar yang dihadirkan dalam regulasi baru tersebut dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Pembahasan dimulai dengan memberikan pemahaman menyeluruh terkait definisi PNABI dan Pejabat PNABI, termasuk siapa saja yang berhak mendapatkan pembebasan PPN, proses permohonan pembebasan pajak dan tahapan yang harus dilalui. "Kami juga membahas jangka waktu pemberlakuan pembebasan PPN, jenis transaksi apa saja yang termasuk dalam cakupan pembebasan serta penjelasan istilah-istilah penting yang sering digunakan dalam peraturan ini," tutur Prasida.
Teddy Haryadi menambahkan, PMK 59 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan hubungan baik Indonesia dengan perwakilan negara asing dan badan internasional. “Dengan perubahan ini, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan terstruktur, kami juga berharap wajib pajak dan pihak terkait dapat memahami implementasi PMK 59/2024 secara optimal,” pungkas Teddy.
Pewarta: Chika Winandha |
Kontributor Foto: Elvan Wirasta |
Editor: Riza Almanfaluthi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 92 kali dilihat