Dalam rangka mengedukasi Wajib Pajak Bendahara Desa dan optimalisasi penerimaan pajak dari penggunaan Dana Desa, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar melaksanakan sosialisasi Pajak atas Dana Desa di Gedung Keuangan Negara Provinsi Aceh, Banda Aceh (Selasa, 26/11).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Inspektorat Aceh Besar, dan Kejaksaan Negeri Kab. Aceh Besar, serta mengundang 100 bendahara desa di lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Aceh Evy Maya Savitry. Dalam pembukaannya, Evy mengatakan bahwa dana desa berasal dari penerimaan pajak yang bertujuan agar anggaran tersebut dipergunakan secara optimal sehingga kegiatan desa dapat terwujud dan menjadi desa yang berkembang. Kemudian dilanjutkan oleh sambutan dari Plt. Kepala Bidang Pengembangan Pemerintahan Mukim dan Gampong Firdaus, Sp.Pd., terkait Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara itu Plh. Kepala KPP Pratama Aceh Besar Rahmawaty menyambut baik kegiatan hari ini dan berharap terjalinnya kerja sama berbagai pihak terkait upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak.
Peran aktif bendahara gampong sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah juga diperlukan, karena pajak adalah tulang punggung perekonomian negeri dan dengan pajak kita bisa mendukung kemandirian bangsa.
- 304 kali dilihat