
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta berhasil melelang sebuah sepeda motor barang hasil sitaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar di Surakarta (Selasa, 24/8). Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar Lintang Trenggono mengatakan bahwa lelang dilakukan karena dalam waktu 14 hari setelah diterbitkan pengumuman lelang, penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya. "Hasil lelang langsung untuk membayar tunggakan wajib pajak,” jelas Lintang.
Menurut KPP Pratama Karanganyar, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. KPP Pratama Karanganyar berharap dengan pelaksanaan lelang ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.
Apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya dan petugas pajak telah melakukan segala upaya hukum agar wajib pajak atau penanggung pajak melunasi kewajiban perpajakannya dengan jalan menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa dan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka barang-barang milik wajib pajak atau penanggung pajak dapat dilelang oleh Kantor Lelang Negara.
KPKNL Surakarta memulai lelang pada pukul 10.00 waktu server. Lelang ini diikuti oleh beberapa peserta yang telah melakukan penawaran melalui laman lelang.go.id. Objek lelang adalah sebuah sepeda motor dengan merk Honda Vario yang merupakan hasil dari tindakan penyitaan dalam rangkaian penagihan pajak. Pada akhir pelaksanaan lelang diperoleh penawar tertinggi dengan nilai tawar sebesar Rp18.765.432. Pemenang lelang diharuskan mengambil objek lelang selambat-lambatnya 10 hari kalender setelah pelunasan lelang pada hari dan jam kerja.
- 50 kali dilihat