Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumselbabel) mengadakan kesepakatan bersama/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Gubernur Sumatera Selatan dan 9 Bupati/ Walikota (Kamis, 23/5).

Kesepakatan bersama ini berlangsung di Griya Agung, kediaman resmi Gubernur. Kesepakatan bersama ini dibuat untuk optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah. Acara ini dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang serta Forkopimda Sumatera Selatan.

10 Kesepakatan Bersama ini melengkapi 8 Kesepakatan Bersama dengan Pemda yang telah dibuat sebelumnya. Total ada 18 pemerintah daerah di Sumatera Selatan: pemerintah provinsi dan 17 pemerintah kabupaten/kota. Dalam pidatonya, Imam menyampaikan bahwa perlunya dukungan dari pemerintah daerah dalam meningkatkan tax ratio. "Saat Indonesia memiliki tax ratio 12%. Kita harus terus berupaya untuk meningkatkannya," ucap Imam.