Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng melakukan kegiatan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP kepada wajib pajak di Ruang Penyuluhan, KP2KP Watansoppeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng (Jumat, 22/09).
Petugas senantiasa mengimbau dan memberikan edukasi tentang pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, petugas melayani asistensi pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang berkunjung ke kantor pajak. Setelah proses pendaftaran berhasil, petugas pajak juga melakukan asistensi pemadanan NIK-NPWP. Pemadanan NIK-NPWP perlu dilakukan sebagai upaya dukungan kepada pemerintah dalam usaha mempermudah pemberian administrasi layanan publik.
Selain itu, petugas juga memberikan informasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan serta layanan daring, baik situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun layanan Whatsapp KP2KP Watansoppeng yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk memperoleh informasi perpajakan tanpa harus ke kantor pajak.
Dengan adanya layanan seperti ini, pihak KP2KP Watansoppeng berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan para wajib pajak baru di Kabupaten Watansoppeng.
Pewarta: Primawan Taruna |
Kontributor Foto: Primawan Taruna |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat