Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng melakasanakan kegiatan Kelas Pajak Daring dengan tema Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Selasa, 7/9). Kegiatan ini dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang kelas pajak KP2KP Watansoppeng, Kabupaten Soppeng.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan berlangsung selama satu jam dengan diikuti wajb pajak yang baru terdaftar memiliki NPWP. Tim penyuluh pajak KP2KP Watansoppeng yang berperan sebagai pemateri menjelaskan kepada peserta mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring dengan menggunakan e-filing.

E-filing sendiri merupakan salah satu cara melaporkan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id. Para peserta pun dikenalkan dengan e-Filing dan mulai dijelaskan dari bagaimana cara untuk mendaftarkan akun pada laman www.pajak.go.id, mengisi SPT Tahunan dengan benar sampai memperoleh bukti pelaporan elektronik.

Dhinario salah satu tim penyuluh pajak KP2KP Watansoppeng pun menjelaskan hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum menggunakan e-Filing. “Ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan saat akan melapor SPT Tahunan secara online, yaitu yang pertama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kedua EFIN, dan ketiga Akun DJP Online,” tutur Dhinario saat menyampaikan materi pada Kelas Pajak.

Di penghujung kegiatan Kelas Pajak, tim penyuluh pajak KP2KP Watansoppeng juga mengingatkan pada peserta agar setelah pelaksanaan Kelas Pajak para peserta dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan di tahun-tahun berikutnya dengan benar dan tepat waktu mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Maret.