
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wamena bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya dalam menggelar kegiatan Sosialisasi Perpajakan Dana Desa di Aula Hotel Baliem Pilamo, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan (Kamis, 25/5). Kegiatan ini dihadiri oleh kepala kampung, bendahara kampung, dan pendamping kampung yang meliputi 328 kampung dan 40 distrik di wilayah Kabupaten Jayawijaya serta perwakilan dari BRI dan Kantor BPJS area Kabupaten Jayawijaya.
Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Bupati Kabupaten Jayawijaya Jhon Richard Banua. Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Jayawijaya mengharapkan peserta sosialisasi yang hadir dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. “Kepala kampung, bendahara kampung dengan dibantu pendamping kampung harus mengetahui mekanisme penghitungan pajak atas setiap transaksi yang dilakukan sehingga kewajiban perpajakannya berupa memungut atau memotong, menyetor dan melaporkan pajak atas pengelolaan atau penggunaan dana desa dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Jhon Richard Banua.
Jhon Richard Banua juga menyampaikan bahwa apabila setelah mengikuti sosialisasi ini terdapat kendala dalam penghitungan perpajakan, kepala kampung atau bendahara kampung dapat berkomunikasi secara langsung dengan KP2KP Wamena. “Setiap rupiah dana desa yang kita keluarkan, semuanya ada pertanggungjawabannya, Saudara harus benar-benar hati-hati, karena setiap pekerjaan kita selalu diawasi,” lanjutnya.
Pada sesi materi, Genos Matheus Torey selaku narasumber dari KP2KP Wamena memaparkan materi terkait kewajiban perpajakan dana desa. Selain menyampaikan materi peraturan perpajakan, Genos juga menyajikan contoh kasus yang sering ditemui sehari-hari beserta penjelasan dari sisi perpajakannya. Setelah penyampaian materi, peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan mengenai materi sosialisasi yang belum dipahami.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KP2KP Wamena Didik Santoso mengatakan bahwa sosialisasi yang berlangsung kurang lebih tiga jam tersebut menjelaskan tentang aspek-aspek perpajakan terhadap pengelolaan dana desa. “Dana desa yang jumlahnya besar tersebut merupakan bagian dari APBN yang wajib dipertanggungjawabkan. Tidak hanya membelanjakan dana desa tersebut, Tetapi para kepala kampung, bendahara kampung, dibantu pendamping kampung juga wajib melaksanakan kewajiban perpajakan atas dana desa yang digunakan,” imbuhnya.
Menurut Kepala KP2KP Wamena, bendahara kampung perlu mengetahui dan memahami dengan baik tentang jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa/kampung termasuk peraturan terbaru terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022. “Sehingga, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi secara terus-menerus kepada para bendahara kampung terkait kewajiban sebagai Bendahara Pemerintah,” pungkas Didik.
Pewarta: Bakti Tino Prestiawan |
Kontributor Foto: Kalma Febriani Kombong |
Editor: Bayu Kristianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat