Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima kunjungan dari bakal calon kepala daerah untuk berkonsultasi terkait persyaratan perpajakan untuk pendaftaran di KPU (Rabu, 14/8).
Bakal calon kepala daerah datang dan berkonsultasi kepada petugas Pajak Unaaha seputar persyaratan perpajakan yang harus dipenuhi calon kepala daerah saat pendaftaran tanggal 27 s.d. 29 Agustus mendatang. Kharisma Nurhidayat, petugas Pajak Unaaha menyambut baik kedatangan bakal calon kepala daerah dan membuka bersama aturan terkait persyaratan perpajakan yang harus dipenuhi.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti penerimaan elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama 5 tahun terakhir, serta surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah, pemberian surat keterangan tidak memiliki tunggakan dari KPP terdaftar didasarkan pada permohonan tertulis bakal calon kepala daerah. “Bapak sebagai bakal calon kepala daerah silakan membuat permohonan pemberian surat keterangan tidak memiliki tunggakan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala KPP Pratama Kendari sesuai KPP terdaftarnya Bapak,” terang Kharisma.
“Surat keterangan tidak memiliki tunggakan akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan diterima oleh KPP,” lanjut Kharisma.
Bakal calon kepala daerah berterima kasih kepada Pajak Unaaha atas penjelasan yang diberikan dan akan segera membuat permohonan yang ditujukan ke KPP Pratama Kendari untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran di KPU.
Kharisma berharap penjelasan yang diterima bakal calon kepala daerah dapat dipahami dengan baik, dan calon kepala derah tersebut dapat menjadi contoh masyarakat dalam hal kesadaran pajak.
- 11 kali dilihat