Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melakukan penelitian lapangan ke lokasi usaha wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang beralamat di jalan RA. Kartini, Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Senin, 6/3).
Pegawai KP2KP Unaaha yang bertugas untuk melakukan penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP ini adalah Samuel G. Sitompul dan Kalpataru A. Iswahyudi. Samuel dan Iswahyudi dalam serangkaian tugasnya melakukan pengujian kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen yang dilampirkan sebagai persyaratan pengukuhan PKP dan disetujuinya permintaan aktivasi akun PKP sesuai keadaan yang sebenarnya.
Selain kegiatan tersebut, petugas juga melakukan wawancara kepada wajib pajak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Kepada wajib pajak, Samuel menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP, di antaranya harus melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kemudian menyetorkan PPN yang dipungut sesuai jumlahnya, membuat faktur pajak dengan benar, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan berikutnya. Samuel juga tidak lupa menjelaskan tentang sanksi administrasi jika kewajiban PPN tidak dipenuhi yang meliputi sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sampai dengan sanksi pidana.
Pewarta: Samuel G. Sitompul |
Kontributor Foto: Kalpataru A. Iswahyudi |
Editor: Agus Suprayetno, Zacky Rasyid |
- 12 kali dilihat