Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha memberikan edukasi perpajakan secara one on one kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Badan (Rabu, 9/10). PKP tersebut berkonsultasi terkait data e-Faktur. Konsultasi ini bertempat di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kedatangan Direktur PKP ini disambut dengan baik oleh petugas KP2KP Unaaha, Satriawan. Dalam keterangannya, PKP ini menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke KP2KP Unaaha karena mengalami kendala terkait data e-Faktur yang telah hilang dan apakah bisa suatu PKP melakukan permintaan data e-Faktur kembali.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (untuk selanjutnya disebut PER-03/2022), PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang. Selanjutnya dalam Pasal 35 PER-03/2022, diantaranya mengatur bahwa permintaan data e-Faktur tersebut dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan jika data e-Faktur rusak atau hilang. Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang dibuat dan telah diunggah serta telah memperoleh persetujuan dari DJP.

“Permintaan data e-Faktur dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran PER-03/2022 dilengkapi dengan tanda tangan pengurus, dokumen yang dibutuhkan, dan dicap atau distempel perusahaan. Dalam surat tersebut untuk disebutkan juga periode masa atau bulan yang akan diminta oleh PKP. Agar PKP mempersiapkan juga password akun PKP, passphrase, dan laptop yang akan digunakan terkait permintaan data e-Faktur ini,jelas Satriawan terkait dengan persyaratan permohonan data e-Faktur.

Sebelum mengakhiri layanan edukasi, Satriawan mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran PPN dan/atau pelaporan SPT Masa PPN tepat waktu setiap bulannya untuk menghindari sanksi denda keterlambatan atau tidak lapor serta bunga atas keterlambatan pembayaran PPN.

 

Pewarta: Satriawan Bagas Pradipta
Kontributor Foto: Yanuar Lauda Bisma Furuh
Editor: Ruth Grace Priscilla, Nurul

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.