Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima kunjungan dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang hendak mengubah status pekerjaan atau kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Unaaha, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Rabu, 14/8).
Kode KLU merupakan sebuah kode yang digunakan untuk mengelompokkan kategori usaha sebagai dasar penghitungan kewajiban pajak penghasilan. Kode ini sudah melekat terhadap wajib pajak sejak pendaftaran dan tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Saya mau ubah status pekerjaan saya Pak. Pekerjaan saya dokter, tapi saat mendaftar NPWP saya masih kuliah dan belum bekerja, sekarang saya sudah bekerja dan praktek di salah satu klinik. Saya ingin memperbarui status pekerjaan saya Pak,” ungkap Rahmat kepada petugas.
Kharisma Nurhidayat, petugas loket TPT menyambut baik kedatangan wajib pajak tersebut. Ia pun menjelaskan bahwa perubahan status pekerjaan atau kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dapat dilakukan di akun wajib wajib pajak pada laman pajak.go.id.
“Sekarang apabila Bapak hendak mengubah status pekerjaan, dapat dilakukan secara mandiri melalui akun pajak.go.id. Bapak masuk menggunakan akun DJP Online kemudian pilih menu profil dan klik data KLU. Lakukan perubahan data sesuai pekerjaan sekarang, lalu tekan tombol simpan setelah kode KLU berhasil diubah,” ujar Kharisma.
Selain itu, Kharisma juga mengingatkan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak seperti menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya paling lambat tanggal 31 Maret.
Rahmat mengaku sangat terbantu dengan edukasi dan kemudahan akses pada layanan yang disediakan oleh DJP. "DJP telah menerapkan sistem informasi yang sangat baik. Selain itu layanan dapat diakses dimana saja sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pajak," jelas Rahmat.
KP2KP Unaaha berharap agar setiap wajib pajak dapat memanfaatkan setiap layanan yang telah diberikan oleh DJP pada laman pajak.go.id. Pun diharapkan kegiatan edukasi ini dapat menambah pengatahuan sehingga wajib pajak secara aktif melakukan pembaruan data sesuai keadaan yang sebenarnya.
Pewarta:Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto:Fahrul Rozi |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5379 kali dilihat