
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tondano membuka layanan pojok pajak di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa (Selasa, 14/2). Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan pelayanan optimal terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berkaitan dengan pembukaan layanan ini, Kepala KP2KP Tondano Marjono menyatakan tujuan dari pembukaan layanan pojok pajak di beberapa SKPD Kabupaten Minahasa sebagai salah satu cara KP2KP Tondano dalam mendekatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak.
“Kami ingin mendekatkan layanan perpajakan ke masyarakat, untuk memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK,” ujar Marjono.
Pelaksana KP2KP Tondano Janitha Wagey menerangkan, pihak KP2KP akan melakukan publikasi sebelum pelaksanaan pojok pajak di tiap Kecamatan dan Instansi Pemerintahan melalui pengunggahan pamflet atau brosur di media sosial dan pesan singkat melalui whatsapp kepada wajib pajak. Pojok Pajak tersebut berlangsung mulai 09.00 s.d. 15.00 WIB..
“Pojok Pajak akan memberikan layanan antara lain asistensi pelaporan dan penyampaian Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan data NIK-NPWP, pembuatan billing, dan konsultasi perpajakan umum lainnya. Bagi wajib pajak yang merencanakan berkunjung mohon menyiapkan kartu NPWP, KTP, Kartu Keluarga, serta membawa handphone yang nomornya aktif dan terisi pulsa untuk memudahkan proses pemadanan data,” jelas Janitha.
Berikut jadwal Pojok Pajak di berbagai kecamatan dan Instansi Pemerintahan di wilayah Kabupaten Minahasa:
- Kecamatan Kakas : 21 Februari;
- Kantor Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Tomohon : 22 Februari;
- Kecamatan Tombulu : 23 Februari
- Polres Minahasa : 28 Februari
Dengan hadirnya Pojok Pajak dibeberapa kecamatan dan instansi pemerintahan di wilayah Kabupaten Minahasa ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, teruma dalam penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK tanpa perlu datang jauh-jauh ke Kantor KP2KP Tondano.
Pewarta: KP2KP Tondano |
Kontributor Foto: Dimas Oki Pangestu |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 41 kali dilihat