
Dalam rangka memberikan informasi yang sebesar-besarnya kepada wajib pajak dan masyarakat atas aturan dan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan edukasi perpajakan terkait Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Kompleks Kantor Walikota Tomohon, Jalan Slanag, Kolongan Satu, Kota Tomohon (Rabu, 10/11).
Edukasi yang dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian kegiatan rekonsiliasi satuan kerja yang ada di Kota Tomohon ini dimulai sekitar pukul 10.00 waktu setempat dan dihadiri oleh bendahara dan operator dari masing-masing satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado Bakri Tangnga, Rahmi Karim dan Phanya Fadiah Adlina didampingi oleh Pelaksana KP2KP Tomohon Leonard Ambram Batlayar.
Dalam kesempatan ini, narasumber memberikan gambaran dan penjelasan ruang lingkup pengaturan yang terdapat dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan seperti Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan juga cukai.
Bakri juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahap implementasi UU HPP yang sudah dimulai tahun ini, seperti perubahan Undang-Undang KUP dan Undang-undang Cukai yang mulai diimplementasikan sejak tanggal 29 Oktober 2021.
“Selain itu, terdapat pula Program Pengungkapan Sukarela yang akan mulai dilaksanakan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Program dimaksud akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Ada juga Perubahan UU PPh yang mulai diimplementasikan pada tahun pajak 2020 nanti serta Perubahan UU PPN yang akan dimulai per tanggal 1 April 2022,“ tambah Bakri.
Pada akhir kegiatan, Bakri berharap dengan dibuatnya undang-undang ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi serta mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.
- 24 kali dilihat