Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan penyisiran kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon (Selasa, 28/6).

Setelah beberapa waktu lalu melaksanakan penyisiran untuk wajib pajak karyawan, kali ini KP2KP Tomohon mengunjungi Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar memiliki usaha. Usaha yang dijalankan oleh wajib pajak berupa warung sembako, warung makan, ternak, dan lain sebagainya.

Dalam kunjungannya, Gema Gema Chrisnadi, petugas KP2KP Tomohon menyampaikan alasan dilakukannya kunjungan kepada wajib pajak adalah terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang belum disampaikan. Gema mengimbau agar kewajiban pembayaran dan pelaporan untuk tahun pajak 2021 agar dapat segera dilaksanakan.