
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo (Jumat, 24/2). Kunjungan ini untuk mempercepat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).
“Berikut nama-nama pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo yang belum melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP,” jelas Penyuluh Pajak Tilamuta Andina Tasya Anindita. Mendengar hal tersebut, salah seorang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo memanggil nama-nama pegawai yang belum melakukan Pemadanan NIK. Andina menjelaskan bahwa Tim Penyuluh Pajak Tilamuta akan membantu para pegawai di dinas tersebut untuk memadankan NIK-NPWP.
Andina menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP akan diganti menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. "Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaraan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022. Disebutkan bahwa ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkapnya.
Setelah Pegawai Dinas Kesehatan Boalemo yang belum melakukan validasi data hadir, Andina bersama Tim Penyuluh Pajak Tilamuta memberikan asistensi pemadanan, dimulai dengan login ke akun DJP Online, menginput NIK, sampai dengan berhasil melakukan validasi.
Kegiatan berjalan dengan baik ditambah dengan antusias pegawai Dinas Kesehatan Boalemo dalam melaksanakan kegiatan.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 10 kali dilihat