Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan secara berkesinambungan memberikan edukasi kepada masyarakat di kabupaten Indragiri Hilir, sehingga wajib pajak semakin sadar dan taat pajak (Senin, 26/8). Pada bulan Agustus ini KP2KP Tembilahan menyasar edukasi kepada wajib pajak Badan dan wajib pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Edukasi wajib pajak badan dilakukan kepada wajib pajak Lembaga PAUD, TK, dan KB di wilayah Sungai Guntung, Kecamatan Kateman dan wilayah Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah. Kegiatan di Sungai Guntung berlangsung di Ruang Kelas Gerai Pajak Sungai Guntung dan dihadiri oleh para pengurus Lembaga PAUD, TK dan KB yang berada di wilayah Kecamatan Kateman dan sekitarnya. Sedangkan kegiatan di wilayah Kuala Enok berlangsung di salah satu PAUD di Kuala Enok dan dihadiri oleh para pengurus Lembaga PAUD, TK, dan KB yang berada di wilayah Kecamatan Tanah dan sekitarnya. Para peserta diberikan pemahaman mengenai aspek-aspek perpajakan dalam pengelolaan Lembaga yaitu tata cara kewajiban menyelenggarakan Pembukuan, tata cara penghitungan PPh Pasal 25/29 Badan, serta pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara Elektronik.
Edukasi kewajiban PPN atas KMS dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi KMS dan tempat tinggal/tempat usaha wajib pajak yang melakukan kegiatan KMS. Kegiatan ini diadakan untuk memberikan edukasi tentang adanya kewajiban membayar PPN atas kegiatan mendirikan bangunan dengan luas bangunan paling sedikit 200 M2, sekaligus berdialog untuk mengajak wajib pajak melaksanakan kewajiban PPN KMS.
- 408 kali dilihat