Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultas Perpajakan (KP2KP) Tembilahan menggelar edukasi perpajakan online dengan Tema “Pembuatan e-Bupot Perpajakan dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah Pusat” melalui aplikasi zoom (Selasa, 12/10) .

Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan.

SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa Pajak.

Ada lima jenis PPh yang dilaporkan dalam SPT ini, yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Menurut peraturan tersebut, SPT PPh Masa Pasal 21 tidak termasuk yang dilaporkan dalam SPT PPh unifikasi.

Sebanyak 10 instansi pemerintah pusat di Kabupaten Indragiri Hilir hadir dalam kegiatan ini antara lain KPPBC TMP C Tembilahan, Badan Pusat Statistik, Lapas Kelas II A Tembilahan, Pengadilan Negeri Tembilahan, BPN, Kejaksaan Negeri Tembilahan, KSOP Tembilahan, KKP Kelas III Tembilahan, Kementerian Agama Kab. Indragiri Hilir, KPU Kab. Indragiri Hilir. Kegiatan edukasi perpajakan online ini dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Acara berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dengan peserta acara.