KP2KP Tembilahan membuka kembali pelayanan secara tatap muka dalam suasana tatanan normal baru (new normal) di Tempat Pelayanan Pribadi (TPT) kantor di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau (Senin, 15/06).
Segala bentuk layanan dapat kembali dimanfaatkan oleh wajib pajak secara tatap muka selain beberapa layanan yang telah dikecualikan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Layanan perpajakan yang dikecualikan tersebut antara lain: pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, aktivasi EFIN, lupa EFIN, dan layanan VAT Refund di bandara.
Terhadap layanan yang dikecualikan tersebut, wajib pajak diarahkan untuk tetap menggunakan saluran layanan daring yang selama ini tersedia. Untuk layanan konsultasi diharapkan wajib pajak dapat membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang tersedia seperti email, telepon, dan chat.
Pelayanan tatap muka yang diberikan oleh KP2KP Tembilahan akan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mempersiapkan beberapa hal baru seperti penambahan sekat pembatas di meja tempat pelayanan terpadu, memberikan jarak antara wajib pajak yang menunggu antrian, menyediakan tempat cuci tangan, penyediaan cairan hand sanitizer, ketentuan menjaga jarak fisik antar individu minimal satu meter serta penyemprotan cairan disinfektan.
Untuk setiap wajib pajak yang datang akan diukur suhu badannya dan diminta untuk mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan kantor. Protokol pelayanan ini ditujukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi petugas yang melayani dan wajib pajak yang berkepentingan.
- 43 kali dilihat