
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tarutung melayani pembuatan billing pembayaran pajak melalui Whatsapp di telepon seluler pada nomor 081377028678 (Senin, 8/11). Sesungguhnya layanan billing via Whatsapp ini telah diluncurkan cukup lama, namun tampaknya masih banyak wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Tarutung yang belum mengetahui layanan ini.
Kepala KP2KP Tarutung Bangun Hermanto menghimbau para petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tarutung untuk selalu menghimbau wajib pajak yang mengajukan permohonan billing agar ke depannya menghubungi KP2KP Tarutung via Whatsapp untuk pengajuan permohonan pembuatan billingnya.
Layanan billing melalui Whatsapp ini sesungguhnya memberikan keuntungan baik bagi wajib pajak maupun pihak KP2KP Tarutung. Dengan layanan ini, wajib pajak tidak perlu mengunjungi dan mengantri di kantor untuk mendapatkan billing. Setelah billing dikirimkan dari Whatsapp KP2KP Tarutung, wajib pajak dapat langsung mengunjungi kantor pos/bank persepsi untuk pembayaran billingnya. Sedangkan bagi pihak KP2KP Tarutung, layanan billing Whatsapp ini eco-friendly sebab dapat mengurangi pemakaian kertas serta dapat mengurangi jumlah antrian di TPT untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Pengajuan permohonan billing ini sangat mudah, wajib pajak hanya perlu menginformasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis pajak, bulan serta jumlah pembayaran. Selama wajib pajak menghubungi Whatsapp pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00-16.00 WIB, KP2KP Tarutung pasti akan menanggapi setiap permohonan billing yang masuk ke chat Whatsapp. Namun, yang menjadi catatan adalah bahwa petugas akan selalu membalas dan memproses pesan yang masuk lebih awal.
Kepala KP2KP Tarutung Bangun Hermanto berharap dengan adanya layanan billing Whatsapp ini dapat memberi kenyamanan, kemudahan serta efisiensi bagi para wajib pajak di lingkungan KP2KP Tarutung untuk melakukan kewajiban perpajakannya.
- 53 kali dilihat