
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tarutung memberikan edukasi kepada wajib pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tarutung (Selasa, 28/12).
Pengusaha Kena Pajak tersebut mengaku bahwa yang bersangkutan masih belum benar-benar memahami kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya sebagai Pengusaha Kena Pajak terutama tentang cara membuat faktur pajak. Aktivasi akun dan instalasi aplikasi efaktur desktop telah dilakukan sebelumnya, namun bagaimana cara penggunaannya belum diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut. Pegawai KP2KP Tarutung Awal Ramadi kemudian memberikan penjelasan mengenai pertanyaan PKP tersebut.
“Pengusaha Kena Pajak mempunyai kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus menerbitkan faktur pajaknya, kemudian menyetor PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara, serta melaporkannya di SPT Masa PPN setiap bulannya. Kewajiban tersebut wajib dilakukan agar terhindar dari sanksi dan denda,” tutur Awal.
Setelah memberikan penjelasan, Awal juga memberikan asistensi cara menerbitkan faktur melalui aplikasi permintaan nomor seri faktur pajak secara online yaitu situs efaktur.pajak.go.id atau e-Nofa Online. Aplikasi ini adalah aplikasi berbasis web yang disediakan oleh wajib pajak khusus untuk para pengusaha kena pajak.
“Terima kasih, saya merasa sangat terbantu dan telah memahami kewajiban saya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kedepannya saya berharap KP2KP Tarutung selalu mempertahankan kualitas pelayanannya kepada wajib pajak khususnya wajib pajak di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara,” harap Pengusaha Kena Pajak tersebut.
- 19 kali dilihat