"Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menuju lokasi calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekitar pukul 16.00 WITA dengan disambut oleh direktur wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak tersebut memiliki klasifikasi bidang usaha penjualan  bahan kimia berbahaya. Petugas juga menjelaskan terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP," tutur Mahmud Arifudin, salah satu petugas KP2KP Tanjung Selor saat meninjau kantor wajib pajak yang ada di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 16/8).

Mahmud melaksanakan verifikasi lapangan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tindak lanjut dari permintaan aktivasi akun PKP yang diajukan wajib pajak yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya.  

Mahmud mengatakan bahwa setelah PKP telah mendapatkan kode aktivasi akun PKP, maka PKP tersebut dapat melaksanakan kewajibannya sebagai PKP.

“Aktivasi akun PKP ini merupakan langkah kedua setelah wajib pajak dikukuhkan PKP, sehingga untuk bisa menerbitkan faktur pajak PKP harus sudah memiliki kode aktivasi akun PKP,” ujar Mahmud.

“Jika terdapat permasalahan terkait pelaksanaan hak dan kewajiban PKP dapat menghubungi KP2KP Tanjung Selor atau datang langsung untuk melakukan konsultasi,” ungkap Mahmud kepada pengurus wajib pajak.

Pewarta: Erlanda Anggriawan
Kontributor Foto: Erlanda Anggriawan
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji