
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Bulungan mengundang Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor untuk menjadi pemateri dalam acara Pelatihan Manajerial Pengurus/Pengawas Koperasi Produsen /Mitra Gawi Plantation di ruang Aula Disperindagkop-UKM Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 21/3). Para peserta sosialisasi tersebut adalah para pengurus Koperasi Produsen Mitra Gawi Plantation yang ada di wilayah Kabupaten Bulungan.
Dalam acara tersebut, Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan menjadi narasumber dan membawakan materi tentang kewajiban perpajakan koperasi, baik itu membayar pajak serta melaporkan SPT masa dan SPT Tahunan.
“Tak hanya Koperasi yang wajib melaporkan SPT Tahunan, tapi seluruh pengurus koperasi juga wajib melaporkan SPT Tahunan,” kata Agus.
Beberapa kewajiban yang harus dipatuhi meliputi mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau PKP, menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan, serta melakukan pemotongan PPh dan PPN. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi sekaligus foto bersama.
Melalui kegiatan ini, Agus berharap koperasi-koperasi yang berada di Kabupaten Bulungan dapat memahami bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau badan hukum koperasi yang memiliki kewajiban perpajakan.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat