Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berlokasi di Kabupaten Bulungan (Rabu, 7/2). Kunjungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun PKP yang diajukan oleh wajib pajak PT Jurnal Kaltara Benuanta.
Pada saat melakukan verifikasi, petugas pertama kali menunjukkan surat tugas sebagai bukti bahwa petugas yang datang benar ditugaskan untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang dikunjungi. Setelah menunjukkan surat tugas, petugas menjelaskan alasan kunjungannya dan mulai melakukan sesi tanya jawab dengan wajib pajak.
Petugas yang ditugaskan dari pihak KP2KP Tanjung Selor kali ini adalah Alfira Rama dan Muhammad Oktoza. "Verifikasi lapangan ini guna memastikan kebenaran alamat wajib pajak dan pengurus sesuai dengan data yang diajukan serta terdapat kegiatan usaha di lokasi tersebut," ucap Alfira menjelaskan pada wajib pajak.
“Setelah dikukuhkan sebagai PKP, melekat juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi sehingga dapat menjadi perhatian penting Ibu sebagai pengurus perusahaan ini,” kata Alfira menambahkan. Selanjutnya Oktoza yang juga menjadi tim verifikasi lapangan mengajukan beberapa pertanyaan terkait proses bisnis kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak.
Alfira kembali menjelaskan kepada wajib pajak terkait beberapa kewajiban perpajakan PKP seperti memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melaporkan SPT Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak terhadap setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Setelah data-data terkait PKP sudah terkumpul, maka wajib pajak diminta untuk menandatangani Berita Acara yang bertajuk Berita Acara Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak.
Hasil dari verifikasi lapangan dituangkan pada Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang berisi keputusan untuk mengaktifkan akun PKP untuk PT Jurnal Kaltara Benuanta karena keadaan di lapangan telah sesuai dengan data yang diajukan wajib pajak.
Pewarta: Vallerino Ananta Mahardhika |
Kontributor Foto: Alfira Rama Nova |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat