
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kunjungan lapangan ke Wajib Pajak Badan dengan usaha Penjualan perabotan rumah tangga yang berlokasi di Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 18/8). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan verifikasi terkait permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
Petugas KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan mengatakan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan guna memastikan kebenaran antara data yang diberikan wajib pajak dengan kondisi lapangan sebenarnya. Dalam kegiatan verifikasi tersebut, petugas KP2KP Tanjung Selor menanyakan informasi terkait aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak.
“Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP untuk selanjutnya memiliki kewajiban yaitu menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya,” jelas Erlanda kepada wajib pajak PKP.
Erlanda mengingatkan PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN, wajib untuk mempersiapkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 15 kali dilihat