
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kepada pegawai Bank BPD Kaltim Kaltara, Kab. Bulungan (Selasa, 28/3). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Bank BPD Kaltim Kaltara, dimulai pukul 16.00 WIB dan diakhiri pukul 17.30 WITA.
Mahmud Arifudin dan Muhammad Oktoza Bimasasmita, Petugas KP2KP Tanjung Selor berkesempatan untuk melakukan asistensi SPT Tahunan, sebelum kegiatan asistensi, Arif selaku petugas pajak memberikan materi kepada seluruh peserta yang hadir terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan. Tidak lupa, Arif juga menyampaikan materi terkait pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id. Kegiatan asistensi ini dilaksanakan rutin setiap tahun yang bertujuan untuk memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“SPT Tahunan OP wajib dilaporkan setahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret, melalui e-Filing kita bisa melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui website pajak.go.id,” ujar Arif. KP2KP Tanjung Selor berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima salah satunya melalui kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Salah satu pegawai Bank BPD Kaltim Kaltara menyampaikan terima kasih karena KP2KP Tanjung Selor telah bersedia datang ke kantor Bank BPD Kaltim Kaltara dan memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan sampai selesai.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Muhammad Oktoza Bimasasmita |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat