Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengunjungi tempat usaha wajib pajak pemohon aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lokasi usaha di Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kamis, 30/3).
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan oleh petugas yang terdiri dari dua orang pegawai KP2KP Tanjung Selor yaitu Mahmud Arifudin dan Erlanda Anggriawan. Keduanya memaparkan tujuan kunjungan dan sesi tanya jawab adalah untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data wajib pajak pada sistem Direktorat Jenderal Pajak dengan yang ada di lapangan.
Setelah penelitian lapangan selesai, petugas juga mengingatkan kembali mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP salah satunya yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat