Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan bimbingan teknis terkait aplikasi e-Bupot Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jalan Rambutan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Jumat, 15/10).

Disambut oleh Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara M. Syukur, tim penyuluh KP2KP Tanjung Selor menjelaskan terkait aturan PER-23/PJ/2020 yang di dalamnya mengatur tentang e-Bupot Unifikasi. Kemudian dijelaskan juga definisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi oleh salah satu tim penyuluh pajak KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan.

Selanjutnya petugas memberikan tutorial langkah-langkah pengisian data pada aplikasi e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi sehingga bendahara dapat paham secara teknis pengisian.

“Bimtek ini merupakan langkah KP2KP Tanjung Selor untuk jemput bola terkait SPT Masa Unifikasi yang baru berlaku di bulan ini,“ ujar Erlanda.

M. Syukur mengungkapkan apresiasinya kepada KP2KP Tanjung Selor yang telah memberikan bimbingan teknis kepadanya. Ia juga berharap kegiatan penyuluhan kepada bendahara instansi pemerintah dapat dilakukan secara rutin.