
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan mengadakan pelaporan SPT Tahunan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bulungan di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Bulungan (Selasa, 31/1).
Sosialisasi ini dilakukan dengan mengundang bendahara-bendahara dari dari masing-masing instansi vertikal maupun satuan kerja yang berada di Kabupaten Bulungan. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk membantu bendahara dalam membuat Bukti Potong 1721 A2 dan 1721 A1 sehingga bisa segera diberikan kepada pegawai untuk bisa melaporkan SPT Tahunan.
Acara sosialisasi ini dibawakan oleh Petugas KP2KP Tanjung Selor Muhammad Yusuf. Yusuf menjelaskan mengenai tata cara pembuatan bukti potong melalui e-Bupot pasal 21 instansi pemerintah, kemudian hingga melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi baik itu 1770SS maupun 1770S.
“Pelaporan SPT Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas sesuai keadaan yang sebenarnya khususnya di bagian harta, Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja memalui website pajak.go.id tanpa harus datang ke kantor pajak” jelas Yusuf.
Yusuf juga menyampaikan bahwa KP2KP Tanjung Selor siap membantu apabila nanti menemukan kendala seperti lupa password untuk masuk DJP Online, lupa nomor EFIN maupun membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 kali dilihat