
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menghadiri undangan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Bulungan sebagai narasumber dalam "Pelatihan Manajemen Keuangan dan Perpajakan bagi Koperasi Plasma di Kabupaten Bulungan". Acara yang dihadiri oleh 20 pengurus koperasi tersebut diselenggarakan secara tatap muka di Aula Disperindagkop Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 25/8).
Dalam acara tersebut, Deni Hermawan, pegawai KP2KP Tanjung Selor menjadi narasumber dan membawakan materi tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi Koperasi Plasma.
Salah satu peserta menanyakan, "Sebagai wajib pajak baru, kewajiban pajak koperasi apa saja yang harus dilaksanakan dan apa sanksinya jika tidak melaksanakan”. Deni menjelaskan apa saja kewajiban pajak koperasi, mulai dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23), melakukan pemotongan dan pemungutan atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga, sampai dengan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan.
Sementara itu, sanksi yang dikenakan apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakan meliputi, sanksi denda seratus ribu rupiah jika terlambat lapor SPT Masa, denda satu juta rupiah untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, sampai dengan ancaman sanksi pidana perpajakan.
“Selama berjalannya acara terlihat seluruh peserta antusias dan tertib dalam memperhatikan materi yang dibawakan oleh pegawai KP2KP Tanjung Selor,” terang Deni.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Tanjung Selor berharap dapat menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh peserta kegiatan dalam menjalankan kewajiban pajaknya sehingga dalam pelaksanaannya mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 11 kali dilihat