Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menyelenggarakan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di ruang penyuluhan KP2KP Tanjung Selor di Jalan Kolonel Soetadji Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 22/3).

Agus Setiawan, selaku Kepala KP2KP Tanjung Selor, menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Sehingga dalam kegiatan ini selain mengimbau wajib pajak yang hadir untuk melaporkan SPT Tahunannya, juga memberikan asistensi tata cara pelaporan SPT Tahunan masing-masing wajib pajak. 

Bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Deni Hermawan. Sebelum praktik melaporkan SPT Tahunan, Deni menjelaskan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing. Deni juga menambahkan, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Untuk batas pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan yaitu tanggal 30 April.