
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menjadi narasumber dalam acara Pelatihan menyusun strategi pemasaran produk yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Kalimantan Utara bertempat di DC Mega Hotel , Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kamis, 11/8). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bulungan.
Pegawai KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin menjadi narasumber pada sosialisasi UMKM tersebut. Insentif pajak bagi pelaku UMKM menjadi materi yang dibawakan pada sosialisasi kali ini. Dalam materinya, Arif menyampaikan hak-hak apa saja yang didapatkan oleh pelaku UMKM dalam hubungannya dengan perpajakan termasuk insentif yang diberikan oleh pemerintah terkait diberlakukannya aturan baru yang tidak mewajibkan pelaku UMKM untuk membayar pajak final jika penghasilan bruto atau omzet usahanya dalam setahun secara kumulatif tidak mencapai 500 juta.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar kepada pelaku UMKM agar memahami mengenai kontribusi sektor UMKM bagi perekonomian nasional, khususnya dalam menyumbangkan pajak untuk APBN, Semoga materi yang sudah kami sampaikan dapat bermanfaat. Kehadiran rekan-rekan pendamping UMKM yang hadir di acara ini juga diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat UMKM dengan pemerintah dalam memberikan informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat,” ujar Arif.
Dengan dilakukannya sosialisasi ini, KP2KP Tanjung Selor berharap wajib pajak UMKM dapat lebih memahami hak dan kewajibannya selaku wajib pajak agar kesadaran wajib pajak UMKM terhadap perpajakan dapat terus meningkat.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Arif Miftahur Rozaq |
- 10 kali dilihat