
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Ahmad Yani Nomor 21 Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Jumat, 23/7).
“Wajib pajak dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT) Pola Andhika Realtor yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dengan tempat kedudukan,” ucap Sigit Kusmaryanto, Kepala KP2KP Tanah Grogot.
Dalam kunjungan tersebut, Tim KP2KP Tanah Grogot bertemu langsung dengan Direktur Utama PT Pola Andhika Realtor Yoga Agus Prayoga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Tim KP2KP Tanah Grogot menyampaikan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Selanjutnya, Tim KP2KP Tanah Grogot memberikan contoh kewajiban perpajakan sebagai PKP, misalnya pembuatan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak akan berusaha melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik dan mengharapkan bantuan dari KP2KP Tanah Grogot apabila menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
- 53 kali dilihat