
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jl. Tambang Perumahan Perumahan Alam Damai Blok A No 2 RT 024, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 18/1).
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) aktivasi akun PKP, perlu dilakukannya kegiatan verifikasi lapangan yaitu kunjungan kepada wajib pajak atas nama PT Damaragi Mustika Biru yang bergerak di bidang jasa outsourcing atau penyedia jasa tenaga kerja di lokasi kegiatan usaha berada,” ungkap Firdan Mukhtar Wahdah, pegawai KP2KP Tanah Grogot.
Firdan menerangkan bahwa proses verifikasi lapangan dimulai dengan sesi wawancara dengan direktur untuk kesesuaian data yang diajukan dengan keadaan sebenarnya, dilanjutkan melakukan edukasi kepada wajib pajak agar mengerti hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada SPT Masa PPN tiap bulannya, baik ada kegiatan usaha maupun tidak ada kegiatan usaha pada masa tersebut.
“Apabila terdapat kendala dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan bisa langsung berkonsultasi di KP2KP Tanah Grogot secara langsung maupun via Whatsapp,” tambah Firdan Mukhtar Wahdah.
Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah |
Kontributor Foto: Mustain Asykuri |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 kali dilihat