
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Keresik Bura Blok CC RT. 015, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Kamis, 19/1).
“Wajib pajak yang dilakukan kunjungan terkait verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun PKP yaitu Henky Adi Pangestu yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit,” ungkap pegawai KP2KP Tanah Grogot Firdan Mukhtar Wahdah.
“Pengukuhan PKP ini dengan maksud wajib pajak dapat mengajukan pengajuan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) pada PT. Pradiksi Gunatama,” imbuhnya.
Dalam proses verifikasi lapangan dimulai dengan sesi wawancara kepada wajib pajak menurut data keadaan sebenarnya, dokumentasi aset yang dimiliki wajib pajak dan tagging lokasi usaha wajib pajak, edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan diakhiri dengan sesi foto bersama wajib pajak.
Firdan Mukhtar Wahdah juga menjelaskan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu menerbitkan faktur pajak setiap adanya transaksi, memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dijadikan kredit pajak, dan melaporkan penghitungan PPN pada SPT Masa PPN setiap bulannya baik terdapat kegiatan usaha maupun tidak atau nihil.
Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 12 kali dilihat