Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang menggelar kegiatan sosialisasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan mencakup tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pembayaran tunggakan pajak. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024 secara luring di Ruang Kenawa (aula) KP2KP Taliwang.
Sebanyak 15 Wajib Pajak hadir untuk mengikuti sosialisasi ini, yang sebelumnya telah diundang melalui surat dan juga whatsapp blast dari KP2KP Taliwang. Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari Kepala KP2KP Taliwang, Bapak Mohamad Anwar dan dilanjutkan dengan konsultasi one on one di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Taliwang.
Pada saat melakukan sesi konsultasi, para Wajib Pajak sangat kooperatif dalam menerima materi dan arahan dari petugas pajak serta berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara melaporkan SPT Tahunan yang belum terlapor dan juga melunasi tunggakan pajak yang dimiliki.
Kedepannya, Anwar selaku Kepala KP2KP Taliwang berinisiatif untuk mengadakan sosialisasi serupa secara berkala agar dapat membantu para Wajib Pajak yang belum memahami kewajiban perpajakan yang mereka miliki, serta berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan baik dari sisi pelaporan maupun pembayaran.
Pewarta: Komang Jnana Shindu Putra |
Kontributor Foto: Novenda Rian Purwosambodo |
Editor: Komang Jnana Shindu Putra |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat