
KP2KP Taliwang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertajuk PMK nomor 85/PMK.03/2019 mengatur tentang Mekanisme Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD dan Kewajiban Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di Sumbawa Barat (29/10). Acara tersebut mengundang Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dan sedikitnya 39 Satuan Kerja Perangkat Daerah se-Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini bertempat di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Acara dimulai dengan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan dari Kepala KP2KP Taliwang I Gede Yudi Primanta dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, Yudi mengingatkan agar bendahara awas dalam kewajiban perpajakannya, ia menitikberatkan kewajiban pelaporan SPT Masa dikarenakan untuk kewajiban pemotongan/pemungutan serta penyetoran pajak bendahara SKPD KSB sudah tergolong patuh. Fud Syaifuddin pun mengamini perkataan Yudi tersebut. "Bendahara OPD wajib tertib dan teratur di dalam pengadministrasian perpajakannya," ujarnya.
Materi disampaikan oleh Account Representative dari KPP Pratama Sumbawa Besar dan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimodaratori oleh Kepala KP2KP Taliwang. Poin-poin penting yang disampaikan selain kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak, juga tentang kewajiban menyampaikan Daftar Transaksi Harian dan Rekapitulasi Transaksi Harian, tidak lupa diingatkan juga bahwa ada sanksi apabila kewajiban tersebut tidak diindahkan. Peserta sangat antusias terhadap pemaparan materi, hal itu terbukti dari banyak dan beragamnya pertanyaan yang diajukan. Setelah Ishoma, kegiatan dilanjutkan dengan sesi konsultasi, dimana pada sesi ini bendahara menanyakan seputar kewajiban pajak serta masalah-masalah yang dihadapi pada saat melakukan kewajiban pajaknya. Bendahara juga meminta untuk diinstalkan Aplikasi E-SPT Masa.
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah menyamakan persepsi antara Bendahara SKPD dan Kantor Pajak dalam rangka terciptanya pengadministrasian kewajiban perpajakan bendahara yang tertib dan teratur.
- 122 kali dilihat