
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang menyelenggarakan kegiatan kelas pajak di Aula KP2KP Taliwang selama dua hari sejak Selasa tanggal 23 Agustus 2022 (Rabu, 24/8). Materi di dalam kelas pajak ini dibawakan langsung oleh Rizal Muhaimin selaku Asisten Penyuluh.
Kelas Pajak kali ini khusus membahas tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui web-efaktur.pajak.go.id. Rizal menjelaskan secara lengkap mulai dari tata cara setting sertifikat elektronik hingga terbitnya bukti penerimaan elektronik (BPE).
Tak kurang dari 30 peserta menyempatkan hadir di kelas pajak ini. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan dilakukan secara tatap muka. Kelas pajak pelaporan SPT Masa PPN ini diadakan guna meningkatkan pemahaman wajib pajak akan kewajiban perpajakannya khususnya bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Setiap wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP selain wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan, mereka juga wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya meskipun nihil. Batas akhir pelaporan SPT Masa PPN ini adalah hingga akhir bulan berikutnya.
“Sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Masa PPN adalah senilai Rp500.000,00," tutur Rizal di akhir sesi tanya jawab. Peserta mendengarkan secara seksama materi yang disampaikan. Berbagai macam pertanyaan disampaikan para peserta dalam kegiatan tersebut.
Pewarta: Dinni Syalsabila Safira |
Kontributor Foto: Qatrunnada |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi, Mutia Ulfa |
- 30 kali dilihat