Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), KP2KP Talaud untuk sementara menutup pelayanan pojok pajak di Pulau Salibabu tepatnya di Kantor Lurah Lirung I (Selasa, 17/3). Penutupan pelayanan pojok pajak dikoordinasikan oleh Pegawai KP2KP Talaud Achmad Rizky Topaziano dengan Lurah Lirung Ismael Tingginehe.
KP2KP Talaud juga memasang spanduk peniadaan pelayanan tatap muka di Kantor Lurah Lirung guna menyampaikan informasi kepada wajib pajak mengenai penutupan sementara pelayanan pojok pajak. Selain itu, KP2KP Talaud juga menyampaikan Pamflet Siaran Pers tentang Pembatasan Layanan Perpajakan Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Lurah Lirung I untuk lebih lanjut disebarkan kepada wajib pajak di Pulau Salibabu.
“Semoga dengan penutupan pojok pajak ini dapat meminimalisir tersebarnya COVID-19 di Kab. Kepulauan Talaud,” ungkap Lurah Lirung I Ismael Tingginehe
- 12 kali dilihat