Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Talaud melaksanakan kunjungan ke Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepulauan Talaud (Senin, 17/10). Ketiga pihak instansi ini dipertemukan di Ruangan Bendahara Kantor Bapelitbang. Kegiatan ini dalam rangka asistensi Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot.

Penyampaian sosialisasi dilakukan langsung oleh petugas KP2KP Davi Judha Darmawan. Penyampaian tata cara pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilaksanakan dengan cara praktik langsung berdasarkan data-data dari instansi tersebut. Dengan cara praktik langsung, diharapkan materi yang disampaikan one on one ini dapat lebih mudah dipahami. 

Davi menyampaikan bahwa keuntungan penggunaan SPT Masa Unifikasi yaitu dapat menyederhanakan mekanisme pemotongan atau pemungutan SPT Masa PPh ke dalam satu format laporan SPT. Bendahara yang menjadi audiensi tersebut memberikan umpan balik dengan melontarkan pertanyaan seputar fitur-fitur yang tersedia di aplikasi e-Bupot.

Setelah pelaksanaan kegiatan asistensi ini, diharapkan kelak bendahara instansi pemerintah dapat menjalankan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak serta pelaporan SPT Masa sesuai dengan aturan yang berlaku.