Wajib Pajak Badan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan yang dialami saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara online (Jumat, 2/12).

“Saya biasanya lapor nihil tiap bulan langsung lewat website, tapi kenapa sekarang saya tidak bisa login,” ujar Syaharuddin selaku Direktur dari CV Raisya sembari memberikan laptopnya kepada petugas.

Petugas KP2KP Takalar yang pada saat itu bertugas, Fika Aulia Restiana, langsung melakukan pengecekan laptop wajib wajak, dan memberitahu kendala yang terjadi yaitu sertifikat elektronik yang terpasang pada web browser telah expired.

“Untuk permasalahan yang bapak alami dikarenakan sertifikat elektronik telah kedaluwarsa, perlu diingatkan bahwa sertifikat elektronik berlaku selama dua tahun sejak pengajuan, dan penting buat wajib pajak untuk mengecek masa berlakunya sertifikat elektronik tersebut, karena akan berdampak pada pelaporan SPT Masa PPN di web efaktur dan pembuatan faktur pajak pada aplikasi efaktur,” jelas Fika. 

“Jadi, silahkan bapak ajukan terlebih dahulu pengajuan perpanjangan melalui efaktur.pajak.go.id pada menu Permintaan Sertifikat Elektronik,“ lanjutnya.

Petugas menginformasikan bahwa dirinya akan membantu melakukan pengecekan terhadap pelaporan SPT Tahunan selama dua tahun pajak terakhir dan tunggakan pajak sebagai salah satu prasyarat sebelum persetujuan sertifikat elektronik.

Dengan kejadian ini, Fika berharap wajib pajak akan selalu mengingat masa berlaku dan tanggal pengajuan permintaan sertifikat elektronik beserta persyaratannya sehingga kedepannya tidak menyebabkan terjadinya keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN, yang berakibat pengenaan sanksi administrasi keterlambatan penyampaian SPT berdasarkan UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

 

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Rezki Febriyanti Nabila
Editor: Agus Suprayetno