Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan dan Kesekretariatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar di Rumah Makan D’Luna Kabupaten Takalar pada pukul 10.00 WITA (Senin, 22/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Takalar.  Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Neliyati dan Kepala Sekretariat Bawaslu Muh. Yusuf memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Setelah sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi perpajakan oleh KP2KP Takalar. Materi perpajakan merupakan salah satu agenda dalam kegiatan Bimtek Keuangan dan Kesekretariatan yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar untuk menambah pengetahuan dan wawasan para Panwascam yang hadir.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh memberikan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Sebagaimana yang telah disampaikan dalam sambutan dan arahan Ketua Bawaslu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Takalar, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemilihan umum (pemilu) yang didukung dengan anggaran negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga setiap pengeluaran wajib dipertanggungjawabkan, termasuk pajak-pajak terutang yang wajib disetor dan dilaporkan kepada negara.

“Sebagai pengelola dan pengguna anggaran negara dalam menjalankan tugas, tentunya kita wajib memiliki pengetahuan tentang aturan-aturan perpajakan. Secara umum, para peserta yang hadir harus mengetahui dan memahami tata cara pemotongan dan/atau pemungutan dan pelaporan serta dapat membedakan objek pajak apa saja yang dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujar Creschenthum.

Para peserta yang hadir antusias dalam menerima penjelasan materi Kepala KP2KP Takalar. Beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta terkait pengalaman yang dialaminya.”Biasanya di lapangan kami melakukan sewa gedung dan sewa meja maupun kursi. Apakah ada perbedaan atas pengenaan pajaknya, Bu?,” tanya salah satu peserta.

“Sewa tanah dan/atau gedung merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan pengenaan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sementara sewa meja dan kursi ini merupakan objek PPh Pasal 23 dengan pengenaan tarif 2% dari DPP. Apabila nilai transaksi di atas Rp2 juta, bendahara wajib memungut PPN atas transaksi tersebut dan meminta Faktur Pajak kode 02 kepada rekanan,” jelas Cresenthum.

Kepala KP2KP Takalar berharap agar penyampaian materi perpajakan ini dapat membuat para peserta yang hadir memahami aturan perpajakan dengan lebih baik dan dapat mengimplementasikan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

 

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.