Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar bersama dengan Pengadilan Negeri Takalar mengadakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara langsung di Ruang Aula Kantor Pengadilan Negeri Takalar, Jalan Jenderal Sudirman No. 11, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Jumat, 19/1).
Layanan asistensi ini bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri Takalar, untuk melakukan pelaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan diawali dengan paparan singkat mengenai kewajiban pelaporan SPT dan dokumen yang perlu disiapkan para ASN di lingkungan Pengadilan Negeri Takalar, kemudian dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Takalar Triadi Agus Purwanto mengapresiasi layanan asistensi yang dilaksanakan oleh Tim KP2KP Takalar. “Kehadiran layanan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ini memberikan kemudahan bagi para pegawai dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sekaligus memadankan NIK menjadi NPWP,” tutur Triadi Agus Purwanto.
Kepala KP2KP Takalar menyampaikan bahwa edukasi perpajakan yang dilakukan ini merupakan upaya KP2KP Takalar untuk mengajak wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta: Lalu Diya Adrian |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat