Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar kedatangan Wajib Pajak Badan untuk melakukan konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 (Rabu, 4/1). Wajib Pajak Badan atas nama CV Putra Pendopo, baru pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan sejak NPWP diterbitkan, setelah melalui proses aktivasi EFIN, wajib pajak dibimbing oleh petugas untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi Eform djponline.

Pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 sudah dapat dilaporkan mulai januari 2023 sampai dengan 30 April 2023 dimana tertuang dalam UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Setelah penyampaian pelaporan SPT Tahunan Badan oleh wajib pajak, KP2KP Takalar memberikan apresiasi berupa pemberian suvenir sebagai bentuk terima kasih kepada wajib pajak atas inisiatif pelaporan SPT Tahunan di awal tahun sehingga bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain.

“Wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan kembali SPT Tahunan Badan Tahun depan ya pak, ini merupakan kewajiban tiap tahun wajib pajak selama NPWP berstatus aktif, diharapkan bapak bisa melaporkan SPT Tahunan Badan melalui eform seperti saat ini lebih awal,” ujar petugas

Dengan peyampaian SPT Tahunan Badan lebih awal, KP2KP Takalar berharap wajib pajak akan merasa lebih tenang dan bisa fokus meningkatkan kegiatan usahanya dalam rangka memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri
Editor: Letna Helma Lantika Wisda