Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan asistensi aktivasi akun Coretax DJP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar Jalan Badaming Dg. Rani nomor 12, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Selasa, 4/2).

Asistensi dilakukan oleh petugas TPT, Dion, kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi kepala puskesmas di Kabupaten Takalar.

“Aktivasi akun Coretax DJP dapat dilakukan secara mandiri melalui coretaxdjp.pajak.go.id ataupun langsung datang ke kantor pajak terdekat. Dalam proses aktivasi akun, diperlukan email dan nomor telepon serta berswafoto sehingga data yang dimasukkan merupakan data terbaru dan terkini.” tutur Dion.

Dion juga menambahkan penjelasan tentang tujuan aktivasi tersebut yaitu agar semua orang yang sudah mempunya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mengakses akun Coretax DJP masing-masing. Ke depannya Coretax DJP akan digunakan sebagai saluran satu pintu segala bentuk layanan yang diberikan kepada wajib pajak.

“Untuk orang yang belum memiliki NPWP, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menyiapkan KTP, KK, alamat email serta nomor telepon,” lanjut Dion.

Setelah melakukan aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak bisa mengakses berbagai macam fitur yang tersedia, seperti penyampaian SPT Tahunan, pembuatan billing, pembuatan bukti potong, pembuatan faktur pajak, dan fitur lainnya. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Lalu Diya Adrian
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.