
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang hendak melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada hari kerja pertama setelah pergantian tahun di loket Helpdesk KP2KP Sungguminasa, Jl. Masjid Raya No.24, Sungguminasa, Kabupaten Gowa (Senin, 02/01).
CV ENS menjadi Wajib Pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan secara langsung ke KP2KP Sungguminasa, selain menyampaikan SPT Tahunan Badan, Direktur CV ENS juga menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. “ Setiap tahun saya selalu datang ke kantor pajak untuk dibantu melaporkan SPT Tahunan NPWP CV dan NPWP Orang Pribadi, tujuan saya melapor lebih awal adalah agar tidak dikenai sanksi administrasi jika terlambat melapor,” jelas wajib pajak.
Petugas Helpdesk KP2KP Sungguminasa Rezki memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filling pada laman pajak.go.id. Rezki menjelaskan bahwa wajib pajak mulai ramai datang ke KP2KP Sungguminasa untuk melaporkan SPT Tahunan 2023 yang batas pelaporannya sampai 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan. “Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi,” jelas Rezki.
KP2KP Sungguminasa memberikan souvenir sebagai wujud apresiasi kepada CV ENS dan beberapa wajib pajak lainnya karena telah melaksanakan kewajiban SPT Tahunan di awal waktu. Pemberian souvenir ini juga diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan.
Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila |
Kontributor Foto: Muh. Aslam Sumba |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat