
KP2KP Sungailiat bersama dengan KPP Pratama Bangka kembali mengadakan siaran radio di RRI Sungailiat (Selasa, 4/8). Siaran radio yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan ini selalu membahas kebijakan peraturan perpajakan terbaru. Siaran kali ini membahas PMK-86 tentang insentif perpajakan.
Dalam siaran yang berlangsung selama satu jam ini, Kepala KP2KP Sungailiat Eko Arief Yogama mengimbau masyarakat Bangka, khususnya wajib pajak, yang terdampak virus Covid-19 untuk tetap taat melakukan kewajiban perpajakannya. "Banyak fasilitas insentif pajak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk membantu wajib pajak dalam menjalankan usahanya," jelas Eko. Pada siaran radio kali ini, Eko didampingi oleh Account Representative KPP Bangka dan Firman Aji Setiawan, pelaksana KP2KP Sungailiat.
Eko menyampaikan bahwa wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas insentif pajak dapat mengajukan permohonan melalui laman https://djponline.pajak.go.id. "Apabila menemui kendala dan ingin melakukan konsultasi di KP2KP Sungailiat, silakan untuk menghubungi kami terlebih dahulu. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," pesan Eko menutup siaran radio tersebut.
- 25 kali dilihat