Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana menggelar sosialisasi Coretax DJP kepada jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur (Kamis, 22/2). Kegiatan ini disambut langsung oleh Plt. Kepala BPKAD, Sukartono, serta Kepala Bidang Perbendaharaan, Superda Aticha Masyono.

Dalam sosialisasi ini, tim KP2KP Sukadana menjelaskan manfaat dan penerapan sistem Coretax DJP dalam proses perpajakan, khususnya dalam meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan pelaporan pajak. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur perpajakan serta memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya secara digital.

Plt. Kepala BPKAD Lampung Timur, Sukartono, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KP2KP Sukadana dalam memberikan pemahaman terkait sistem Coretax DJP. Sukartono menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi perpajakan yang semakin berkembang.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena memberikan wawasan baru bagi jajaran kami dalam memahami sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi," ujar Sukartono.

Superda juga menambahkan bahwa penerapan Coretax DJP diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, serta mendukung kelancaran administrasi keuangan pemerintah daerah.

"Melalui kegiatan ini, KP2KP Sukadana berharap sinergi dengan BPKAD Lampung Timur semakin erat dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan efektivitas administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah," tutup Nelson Manurung, Kepala KP2KP Sukadana.

 

Pewarta:Muhammad Abdul Quddus
Kontributor Foto: Muhammad Abdul Quddus
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.