Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Timur mengadakan sosialisasi tata cara pertanggungjawaban dana hibah bagi penerima dana hibah tahun anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Atas Setdakab Lampung Timur, Kab. Lampung Timur (Rabu, 25/9).

Acara dibuka oleh perwakilan KPP Pratama Metro Rahardja yang menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik mengenai tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah. “Dana hibah harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan dilaporkan secara transparan. Sosialisasi ini bertujuan agar penerima dana hibah dapat memahami setiap langkah dalam proses pertanggungjawaban,” ujar Raharja.

Dalam sesi sosialisasi, perwakilan dari KPP Pratama Metro dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menjelaskan berbagai aspek perpajakan yang harus diperhatikan oleh penerima dana hibah.

"Mereka juga memberikan contoh-contoh nyata mengenai pelaporan yang baik dan benar. Sementara itu, pihak Kesbangpol menyampaikan informasi terkait kebijakan dan regulasi yang mengatur penggunaan dana hibah," kata Raharja.

Peserta sosialisasi, yang terdiri dari perwakilan berbagai organisasi dan lembaga penerima dana hibah, tampak aktif mengikuti rangkaian materi yang disampaikan. "Mereka aktif bertanya untuk memastikan bahwa semua aspek terkait pertanggungjawaban dana hibah dipahami dengan baik," tutup Raharja.

Pewarta: Nugrah Gilang Esa
Kontributor Foto: Mukti Adi Jaya
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.