
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Suka Makmur melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak dalam rangka melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya (Jumat, 26/5).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data wajib pajak terkait aktivitas dan kondisi usaha mereka. Selain itu, kegiatan ini dapat juga menjadi sarana untuk menjaga dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dengan cara pemberian edukasi perpajakan secara langsung.
Dalam KPDL tersebut, pelaksana KP2KP Suka Makmur melakukan pengumpulan data dengan metode wawancara secara langsung dan kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak. Hasil wawancara dan dokumentasi pelaksanaan tersebut kemudian akan dituangkan kedalam aplikasi DJP Digital Maps yang sudah dapat diakses secara internet melalui laman pajak.go.id yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, pihak KP2KP Suka Makmur berharap hasil Data yang diperoleh dapat meningkatkan basis data perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak serta memperluas potensi perpajakan guna pencapaian penerimaan negara yang optimal.
Pewarta: Rahmat Ramadhan |
Kontributor Foto: Aqshal Achmad Giffary |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat